Selasa, 29 September 2015

DIKLAT KEPALA PERPUTAKAAN

Beban Kerja Guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik minimal 24 Jam. Jika guru memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium atau Kepala Perpustakaan beban mengajar guru berkurang menjadi 12 Jam dengan syarat memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, hal ini sesuai dengan peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008.
Menindaklanjuti keadaan tersebut, maka Kelompok Kerja Madrasah Kabupaten Pamekasan akan mengadakan Diklat untuk Kepala Lab Bahasa dan kepala Perpustakaan, dengan waktu pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian dan biaya Rp. 600.000,-. Oleh karena itu bagi guru Madrasah yang berminat untuk mengikuti diklat ini dapat mengisi formulir ( terlampir ) dan mengembalikan ke KKM terakhir hari sabtu tanggal 3 Oktober 2015

Biodata

0 komentar:

Posting Komentar