Sabtu, 08 Agustus 2015

PMA 43 REVISI

Pemenuhan beban kerja guru bukan PNS yang semula 12 jam di satminkal menjadi 6 jam di satminkal. Selebihnya dapat dipenuhi di lembaga lain jika yang bersangkutan tdak menjabat sebagai kepala atau wakil kepala.

Download file

0 komentar:

Posting Komentar