Pemenuhan beban kerja guru bukan PNS yang semula 12 jam di satminkal menjadi 6 jam di satminkal. Selebihnya dapat dipenuhi di lembaga lain jika yang bersangkutan tdak menjabat sebagai kepala atau wakil kepala.
Download file
Sabtu, 08 Agustus 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar