Senin, 16 Maret 2015

Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S1/DIV, Rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan Penilaian prestasi kerja bagi guru PNS

Silakan download disini  Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S1/DIV, Rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan Penilaian prestasi kerja bagi guru PNS. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar