Rabu, 28 Januari 2015

Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nomor Dj.I/Dt.I.I./2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa terkait Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I Nomor: 644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun 2014/2015 disampaikan beberapa penjelasan berikut:
  1. BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamunegeri http://padamu.siap.web.id/;
  2. PTK yang sudah bersertifikat pendidik dan sudah memiliki NRG agar segera melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melalui online atau berkoordinasi dengan admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang tidak diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akan dianggap tidak valid oleh Kemendikbud;
  3. PTK diwajibkan melakukan updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamunegeri. Setelah updating data selesai, PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu PTK-nya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, NUPTK/PegID-nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara otomatis sistem padamunegeri kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen NUPTK/PegID-nya;
  4. PTK yang sudah mempunyai NUPTK/PegID namun belum mengetahui user dan passworduntuk mengakses identitasnya di sistem padamunegeri, dapat menghubungi admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kankemenag Kab./Kota sedangkan bagi Madrasah atau Kankemenag yang belum mempunyai admin padamunegeri dapat menghubungi pihak LPMP Provinsi Jawa Timur atau admin BPSDMPK-PMP untuk memperoleh user dan password yang berlokasi di gedung D Lantai 17 Jl. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat Telp. 021.57974164;
  5. PTK yang sudah bersertifikat pendidik (pada tahun 2013 atau sebelum tahun 2013) dan belum memiliki NRG agar melakukan pengajuan NRG melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk diverifikasi. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota mengusulkan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur c.q Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pengusulan yang tidak sesuai prosedur tidak dapat diproses)
  6. PTK yang belum memiliki NUPTK agar melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk diverifikasi sekaligus dilakukan validasi data. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota menyampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP Provinsi Jawa Timur dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (penjelasan terkait hal ini dapat diakses melalui online http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-01);
  7. Semua Guru dan Kepala Madrasah wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya); 
       Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar