1. menegaskan kembali tentang jam efektif sekolah
2. menugaskan salah satu guru/staf/wali kelas di lembaga pendidikan masing-masing untuk menjemput siswanya apabila suatu saat terjaring pada saat operasi oleh Satuan Pamong Praja Kab. Pamekasan
3. Memberikan surat keterangan tertulis kepada siswa apabila meninggalkan sekolah pada saat jam efektif sekolah
4. Memberitahukan Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pamekasan jam efektif sekolah pada masing-masing lembaga.
Demikian informasi ini atas kerjasamanya disampaikan terima kasih